Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintahan Desa dalam menggunkan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sama dengan pemerintah kabupatetn. begitu juga halnya dalam mengelola kekayaan daerahnya masing-masing yang kemudian disebut dengan pendapatan asli desa atau juga pendapatan asli daerah.
"Desa itu dalam pengelolaan keuangan dan juga pengelolaan pendapatan desanya seperti kabupaten," ujar Suigsan ketua Komisi C DPRD Lumajang, Minggu (01/11/2015).
Yang terbaru adalah polemeik pungutan yang dilakukan oleh sejumlah desa atas pertambangan pasir yang belakangan menjadi masalah. Jika pungutan tersebut sudah dituangkan dalam peraturan desa dan sudah mendapatkan evaluasi dari pemerintah daerah maka seharusnya prosesnya melalui musyawarah desa.
"Jadi, pendapatan asli desa itu terlebih dahulu masuk ke kas desa, direncanakan melalui musyawarah desa, dan di laporkan sesuai dengan ketentuan undang-undang," terangnya.
Jika pendapatan asli desa yang berasal dari pungutan dibelanjakan langsung dan tidak masuk kas desa hal itu yang tidak sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai dengan aturan maka sudah jelas melanggar hukum.
"Tidak boleh dibelanjakan langsung, harus masuk kas desa dulu karena desa adalah pemerintahan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi