Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim melakukan evaluasi muncul 20 pemilik ijin usaha pertambangan (IUP) direkomendasikan untuk beroperasi. Namun, setelah dilakukan pertemuan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Perhutani dan 20 pemilik IUP, ternyata hanya 8 saja yang bisa segera menambang.
"Ternyata yang boleh menambang hanya 8 saja, sedangkan sisanya tidak bisa menambang karena tidak melengkapi sejumlah persyaratan," ujar As'at Malik, Bupati Lumajang kepada sejumlah wartawan, Kamis (05/11/2015).
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Intensifkan Patroli Laka Lantas
Bupati berharap agar 8 pemilik IUP tetap mematuhi aturan dengan tidak menambang diluar koordinat yang telah ditentukan. Dengan 8 pemilik IUP bisa menambang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan Pasir di Lumajang.
"Saya berharap ke 8 pemilik IUP ini bisa segera menambang dan mematuhi aturan yang telah dilengkapi," paparnya.(Yd/red)
Berikut 8 pemilik IUP yang segera melakukan penambang:
1. KPP Kopasdal 1, luas 4 hekatar lokasi sungai Rejali desa Bago.
2. CV Surya Jaya Sejahtera, luas 5 hektar, lokasi sungai Rejali desa Bago.
Baca juga: Pemerintah Lumajang Sosialisasikan langkah Tangani Ternak Terjangkit PMK
3. CV Anugerah Semeru, luas 10 hektar lokasi Sungai Regoyo Kecamatan Pasirian.
4. CV Duta Pasir Semeru, luas 10 hektar, lokasi sungai Leprak desa Sumberwuluh.
5. Sumardi, luas 1 hektar, lokasi sungai Besuk Sarat desa Sumberurip Kecamatan Pronojiwo.
Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Pasang Target 3,4 Miliar PAD Parkir Pinggir Jalan TA 2025
6. Mujiari, luas 1 hektar lokasi sungai Besuk Sarat desa Sumberurip Kecamatan Pronojiwo.
7. Ahmad, luas 1 hektar, lokasi sunagai Curah Kobo'an.
8. Wiro'i, luas 1 hektar lokasi sungai Besuk Sarat desa Sumberurip Kecamatan Pronojiwo.
Editor : Redaksi