Penangkapan 2 TKP

Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Ganja

Penulis : -
Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Ganja
Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Untoro saat menunjukkan barang bukti

Lumajang - Satresnarkoba  Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka pada Senin, (10/2/2025).  

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro dan pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar S.I.K S.H M.H melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Untoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Lumajang. 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial H di jalan raya Argosari saat mengendarai mobil pikap L300 dengan membawa 500 gram ganja kering saat akan melakukan transaksi.

"Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka H, kami berhasil mengidentifikasi empat tersangka lainnya," ujar Ipda Untoro.

Keempat tersangka lain, berinisial V, S, SO dan T, berhasil ditangkap di pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko.

Dari penangkapan ini, polisi kembali mengamankan 500 gram ganja kering. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 1 kg ganja kering, sebuah mobil L300, dan dua buah handphone.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ganja kering ini diedarkan di wilayah Lumajang. Keempat tersangka warga Lumajang dan satunya warga Probolinggo," lanjut Untoro.

Saat ini, kelima tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Junto 114 111 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika (Ind/red).

Editor : Redaksi

Pelaku Hendak Santet Korban

Ini Kronologis Pencurian Emas 10Kg di Lumajang

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan seberat 10 kilogram yang melibatkan orang dalam. Tiga tersangka, yakni seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (46), tukang kebun berinisial KH (36), serta seorang pria berinisial AJ (53), diamankan atas dugaan pencurian dengan pemberatan.