Lumajang(lumajangsatu.com) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lumajang-Probolinggo mendesak dan menuntut aparat penegak hukum Kepolisian Resor Lumajang dan Polda Jawa Timur serius dalam pengananan kasus teror SMS terhadap 3 wartawan Lumajang.
IJTI mendesak mengungkap pelaku teror dan aktr intelektual ditangkap. Selain itu, Kapolres AKBP Fadly Munzir Ismail memberikan perlindungan terhadap jurnalis IJTI dan Jurnalis media resmi lainya yang bertugas di Lumajang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Aksi teror ini jelas merugikan publik, karena jurnali adalah bagian dari publik," kata Koordinator IJTI Lumajang-Probolinggo, Cucuk Donartono.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Ancaman SMS teror yang menimpa jurnalis adalah ancaman terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Lumajang. Karena jurnalis yang diteror sudah bekerja sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Kebebasan pers adalah harga mati, pers dibungkam, berarti publik dibungkam," ungkap pria yang juga jurnalis televisi.(ls/red)
Editor : Redaksi