IJTI Lumajang-Probolinggo Desak Kapolres Lindungi Jurnalis dan Tangkap Peneror SMS

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lumajang-Probolinggo mendesak dan menuntut aparat penegak hukum Kepolisian Resor Lumajang dan Polda Jawa Timur serius dalam pengananan kasus teror SMS terhadap 3 wartawan Lumajang. 

IJTI mendesak mengungkap pelaku teror dan aktr intelektual ditangkap. Selain itu, Kapolres AKBP Fadly Munzir Ismail memberikan perlindungan terhadap jurnalis IJTI dan Jurnalis media resmi lainya yang bertugas di Lumajang.

Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif

"Aksi teror ini jelas merugikan publik, karena jurnali adalah bagian dari publik," kata Koordinator IJTI Lumajang-Probolinggo, Cucuk Donartono.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

Ancaman SMS teror yang menimpa jurnalis adalah ancaman terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Lumajang. Karena jurnalis yang diteror sudah bekerja sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

"Kebebasan pers adalah harga mati, pers dibungkam, berarti publik dibungkam," ungkap pria yang juga jurnalis televisi.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru