Bila Tak Kondusif, Sidang Kasus Selok Awar-awar Bisa Dilakukan di Jawa Timur

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Proses persidangan para tersangka pembunuhan Saliam Kancil, Penganiyaan Tosan dan illegal mining (maling pasir) Selok Awar-awar bisa saja dilakukan di Jawa Timur. Namun, kepastian tersebut masih menunggu analisis peta kerawanan yang dilakukan oleh jajaran intel Polres Lumajang.

"Ini kita masih tunggu apakah akan dilakukan di Lumajang atau di Polda Jatim, kita masih menunggu kirka dari intel kita," ujar AKBP Fadly Munzir Ismail SIK Kapolres Lumajang, Senin (09/11/2015).

Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Masuk 3 Besar Lomba Implementasi Pesantren Sehat Jatim

Namun, hal itu juga perlu dikomunikasikan dengan Pengadilan Negeri Lumajang. Jika hakim merasa terganggu, karena dipastikan akan banyak yang akan datang untuk melihat, maka pertimbangan tersbut bisa dijadikan acuan sidang dilakukan di Jawa Timur.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

"Ini pasti banyak menyedot animo masyarakat untuk melihat karena persidangannya bersifat terbuka. Jika majlis hakim merasa terganggu itu juga bisa jadi pertimbangan, namun kita tunggu perkembangan lebih lanjut lah," jelasnya.

Ditanya akan akan dilakukan pelimpihan barang bukti dan juga tersangka, Kapolres mengakau secepatnya. Polres ingin semua berkas yang berkaitan dengan kasus Selok Awar-awar dalam waktu dekat sudah lengkap atau P 21.

Baca juga: Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang

"Kita usahakan dalam waktu dekat semua kasus yang berhubungan dengan Selok Awar-awar bisa segera P 21," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru