Truck Pasir Lumajang Akan Dibatasi Jam 06.00-24.00 Wib, Setujukah Anda..?

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Lancarnya arus lalu lintas selama tidak beroperasinya truck tronton (truck monster) sangat dirasakan pengguna jalan. Kondisi itu yang kemudian menjadi inspirasi dari Kapolres Lumajang AKBP Fadly Muzir Ismail SIK untuk terus melakukan pembatasan jam operasioanl.

Jika masa Kapolres AKBP Aries Syahbudin SIK pembatasan dilakukan jam 06.00-08.00 wib, Kapolres Fadly akan menambahnya mulai jam 06.00 wib sampai jam 24.00 wib. Pembatasan tersebut bukan untuk membatasi penambangan pasir, namun lebih pada mengatur lalu lintas untuk kenyamanan semua pengguna jalan.

Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K

"Kita akan tambah, dari jam 06.00 wib sampai jam 24.00 wib, jam 00.00 hingga jam 06.00 wib baru bisa truck tronton beropersi," ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan, Senin (09/11/2015).

Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Pasar Murah, Catat Tanggal dan Tempatnya

Kapolres juga telah melakukan pertemuan dengan Bupati serta Asisten dan nampaknya akan disetujui. Dengan pemberlakuan pembatasan itu, diharapkan lalu lintas akan lancar dan menekan angka kecelakaan.

Sebelum pemberlakuan pembatasan jam operasinal itu, Kapolres juga telah memerintahkan truck tronton dan gandeng yang dilakukan modifikasi atau tidak sesuai dengan spek aslinya dilakukan penindakan.

Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas

"Kita sudah perintahkan Kasatlantas untuk menindak truck angkutan barang yang dimodifikasi yang tidak sesuai dengan spek aslinya seperti angkutan tebu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru