Lumajang(lumajangsatu.com) - Tim Polda Jawa Timur, akhirnya menangkap dan menahan pelaku peneror 3 jurnalis televisi Lumajang. Petugas langsung menetapkan sebagai tersangka dalam aksi teror pembunuhan terhadap jurnalis.
Informasi yang dihimpun di Mapolres dan Polda Jatim, Senin(9/11), pelaku diketahui berinisial HL, warga Kecamatan Tempeh. Awalnya, petugas melepas pelaku, karena saat diperiksa belum ada bukti.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Setelah penyidik, menelusuri secara seksama dan menyimpulkan adanya dugaan pelaku yang melakukan teror pada jurnalis. Kini pelaku dibawa ke Polda Jatim untuk ditahan.
"Pelaku inisial HL ditetapkan sebagai tersangka peneror Jurnalis," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Argo Yuwono di Mapolsek Sumbersuko.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Sementara, Insan Jurnalis dengan ditangkapnya peneror sangat senang atas kinerja aparat kepolisian. Sehingga, jurnalis yang bekerja di Luamjang merasa aman dan terlindungi.
"Saya sangat senang tak terkecuali para jurnalis," ungkap Wawan Sugiarto, Jurnalis TV-One.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Polisi menetapkan tersangka setelah cukup bukti dan dijerat pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.(ls/red)
Editor : Redaksi