Polisi Tangkap Peneror Jurnalis dan Dijadikan Tersangka

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Tim Polda Jawa Timur, akhirnya menangkap dan menahan pelaku peneror 3 jurnalis televisi Lumajang. Petugas langsung menetapkan sebagai tersangka dalam aksi teror pembunuhan terhadap jurnalis.

Informasi yang dihimpun di Mapolres dan Polda Jatim, Senin(9/11), pelaku diketahui berinisial HL, warga Kecamatan Tempeh. Awalnya, petugas melepas pelaku, karena saat diperiksa belum ada bukti.

Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35

Setelah penyidik, menelusuri secara seksama dan menyimpulkan adanya dugaan pelaku yang melakukan teror pada jurnalis. Kini pelaku dibawa ke Polda Jatim untuk ditahan.

"Pelaku inisial HL ditetapkan sebagai tersangka peneror Jurnalis," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Argo Yuwono di Mapolsek Sumbersuko.

Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting

Sementara, Insan Jurnalis dengan ditangkapnya peneror sangat senang atas kinerja aparat kepolisian. Sehingga, jurnalis yang bekerja di Luamjang merasa aman dan terlindungi.

"Saya sangat senang tak terkecuali para jurnalis," ungkap Wawan Sugiarto, Jurnalis TV-One.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pelantikan Pj Kades Wates Kulon, Tekankan Kesinambungan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Polisi menetapkan tersangka setelah cukup bukti dan dijerat pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru