PMII Lumajang Desak PB PMII Investigasi Penyobekan Bendera PMII Situbondo Oleh Aparat

lumajangsatu.com
Lumajang- Penggerebekan Kantor PMII Situbondo oleh aparat kepolsian beberap waktu lalu berbuntut panajang. Wakil Ketua II Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Lumajang, Muhammad Imron Gozali mendesak Pengurus Besar (PB PMII) dan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur keluar kandang untuk melakukan infestigasi.

PMII Lumajang ikut mendsak PB dan PKC PMII untuk mendesak Kapolres Situbondo AKBP Erthel Stephan dicopot dari jabatannya. Persolannya Aparat kepolisian setempat, mengerbek sekretariat PMII situbondo dijalan wijaya kusuma pada tanggal 2 Mei dalam rangka rencana aksi yang akan dilakukan sahabat PMII tapal kuda menyambut kedatangan presiden 1 minggu yg lalu .

"Dari hasil Pleno PC PMII Lumajang Kami mendesak PB dan PKC PMII Jatim turun kandang, jangan berdiam diri saja seperti sapi ompong, harus melakukan pendampingan pada sahabat-sahabat PMII Situbondo," Ujar Imron di Markas PMII Lumajang, Kamis (08/06/2013).

Apalagi, Aksi yang digelar tersebut terjadi kericuhan antara kader PMII situbondo dengan Aparat kepolisian. Hingga aparat yang mengamankan aksi itu, merobek bendera PMII.

"Saya mendapat informasi dari sahabat Situbondo bahwa mereka dipukul dan di terjang perutnya oleh anggota kepolisian resort situbondo sampai bendera PMII ditarik-tarik oleh aparat kepolisian hingga bendera PMII robek, saat melakukan aksi menuntut Kapolres Situbondo di copot" katanya.
 
"Seharusnya PB dan PKC PMII cepat tanggap menyikapi hal ini, karena ada tindakan kekerasan dan merobek lambang PMII, ini merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap wibawa organisasi," tambahnya.

Lebih jauh Imron menjelaskan, sebelumnya, aksi yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tapal Kuda -Lumajang, Jember, Bondowoso, Pasuruan saat  menyambut RI 1 saat membuka latihan gabungan TNI 2013. Digagalkan oleh Aparat Kepolisian setempat.

" Saya kecewa kepada Aparat Polres Situbondo karena melakukan tindakan arogansi yaitu, Penggerebekan, Pembubaran secara Paksa dan Intimidasi. Dan tindakan itu melanggar UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyampaian Pendapat dimuka Umum, UUD 1945 pasal 28, UU nomor 39 Tahun 1999 HAM pasal 25 dan kode etik polisi," pungkasnya. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru