Sampaikan Empat Tuntutan

Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

avatar Babun Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
PC PMII Lumajang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Lumajang
PC PMII Lumajang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Lumajang

Lumajang - Menutup penghujung tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menerima audiensi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabpaten Lumajang. Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD ini fokus membahas evaluasi atas implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2024.

Regulasi yang mengatur tentang Tata Cara Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan tersebut dinilai oleh para mahasiswa masih belum berjalan efektif dalam praktiknya di lapangan.

Aspirasi Mahasiswa: Dari Keselamatan Jalan hingga Teknologi Pengawasan

Dalam penyampaiannya, PC PMII Lumajang menyoroti beberapa poin krusial yang berdampak langsung pada masyarakat. Salah satu yang paling menonjol adalah masalah keselamatan berkendara akibat armada pengangkut pasir yang kerap abai menutup muatan dengan terpal.

"Kami mendorong adanya tindakan tegas dan sanksi yang konsisten bagi pelanggar. Selain itu, transparansi pengawasan melalui pemasangan CCTV di area tambang dan jalur angkutan harus segera direalisasikan," ujar Saifu Hadi SH, Ketua PC PMII Lumajang, (31/12/2025).

Selain pengawasan fisik, mahasiswa juga menuntut sosialisasi regulasi secara masif agar masyarakat dan pelaku usaha memahami batasan serta kewajiban yang tertuang dalam Perbup tersebut. Ada beberapa tuntutan mahasiswa, antara lain :

- Meminta petugas penertib di pos pantau untuk bekerja aktif menghentikan dan melarang jalan bagi armada pasir yang melanggran Perbup no. 32 tahun 2024 pasal 7 terkait kebersihan roda dan standart penutupan terpal.
- Pemerintah melakukan auidt terbuka terhadap dokumen Amdal Lalin dan Amdal seluruh perusahaan tambang untuk mengevaluasi kelaikan operasionalnya sesuai Perda No. 4 tahun 2019 dan Perda No. 12 Tahun 2016.
- Mewajibkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjalankan fungsi pengawasan ketat dan memberikan instruksi hukum bagi pemulihan mutu udara guna menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sesuai Perda No. 12 tahun 2016 pasal 38 ayat (2).
- Melakukan peindakan tegas berupa pembekuan dan pencabutan izin bagi badan usaha yang armadanya konsisten melanggar aturan tata lalu muat dalan jangka 14 (empat belas) hari kerja terhitung pakta ini ditandatangani.

Respon DPRD Lumajang

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Lumajang, Eko Adis Prayoga, S.E., didampingi oleh Ketua DPRD Lumajang, Hj. Oktafiyani, S.H., M.H. Turut hadir pula jajaran pimpinan dan anggota Komisi B serta Komisi C, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, pimpinan DPRD menegaskan komitmennya untuk memperketat fungsi pengawasan. DPRD berjanji akan mengawal optimalisasi Perbup Nomor 32 Tahun 2024 agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan solusi nyata bagi polemik pertambangan di Lumajang.

Penandatanganan Pakta Integritas

Sebagai bentuk keseriusan bersama, pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas. Dokumen ini menjadi simbol komitmen antara legislatif, eksekutif, dan elemen mahasiswa untuk bersama-sama mengawasi serta menegakkan aturan pertambangan di Kabupaten Lumajang demi kepentingan publik.(Red)