Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus mematangkan rencana pembatasan jam operasional truck, baik truck pasir maupun truck angkutan barang. Forum lalulintas saat melakukan pertemuan dengan Polres Lumajang ada sebagian yang belum setuju karena ada hal lain yang harus dibicarakan.
"Kemaren kita sudah lakukan pertemuan dengan forum lalulintas, namun ada beberapa yang belum setuju karena ada hal yang harus dibicarakan diforum yang lain," ujar AKP Rian Septia Kurniawan Kasatlantas Polres Lumajang, Rabu (11/11/2015).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Polisi lalulintas ingin mengatur agar semua pengguna jalan bisa menikamati jalan dengan aman dan nyaman. Polisi ingin mengatur aktivitas orang di pagi, siang dan sore hari. Sedangkan untuk malam hari lebih difokuskan kepada perpindahan barang.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Kita lihat Jakarta, aktivitas orang tepusat pada pagi, siang dan sore hari, sedangkan angkutan barang boleh masuk hanya malam hari saja," terangnya.
Namun, dalam pembtasan tersbut ada beberpa kendaraan barang yang dikecualikan yakni angkutan sembako dan BBM. Untuk barang yang lain seperti, angkutan pasir, kayu, tebu dan lainnya hanya boleh beraktivitasn malam hari saja.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Sebelum kebijakan ini diberlakukan, kita telah melakukan penindakn pada sejumlah kendaraan angkutan tebu karena memuat barang melebihi bak truknya, sangat berbahaya sekali bagi pengendara yang lainya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi