Lumajang(lumajangsatu.com) - Kantor Pelayanan Terpadu digeruduk pada pengaju ijin tambang yang sudah mati dan belum lengkap. Pasalnya, para penambang yang memiliki ijin dan kurang persyaratan ingin juga menambang seperti 8 pemegang IUP.
Beberapa penambang yang kebigungan dengan proses pengajuan ijin, sempat ditolak oleh Dinas ESDM Jawa Timur. Bahkan, Pemprov Jatim untuk pengurusan ijin ada di Lumajang.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K
"Iya mas, banyak pengaju ijin dan memperbaiki ijin yang bingung," ujar Kepala Kantor Pelayanan Terpadu, Doni F.
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Pasar Murah, Catat Tanggal dan Tempatnya
Bagi dia, tidak berani menerima ijin pengajuan tambang, lantaran proses perijinan dari di Pemprov Jatim dan Ditangan Gubernur. Sehingga, Lumajang tidak berani memutuskan apapun.
"KIta tidak berani, karena aturan hukum tidak ada dasar pemerintah Lumajang membuat atau mengeluarkan," jelasnya.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Sejumlah para spengajuan ijin menuding proses pemberian ijin ada main mata dan kepentingan tertentu. Dikarenakan 8 IUP yang diperkenankan beroperasi memenuhi 3 unsur untuk kembali menambang. "Ini jelas ada main, masak kita urus ke Pemprov diminta ke Lumajang lagi, ada apa ini," ujar pria yang enggan disebutkan namanya saat di KPT..(ls/red)
Editor : Redaksi