Lumajang(lumajangsatu.com)- Dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satuan Reserce Narkoba Polres Lumajang, yakni cahyo desiantiyastoro (36) warga desa tempeh lor dan suwiknyo (32) warga desa purwosono Lumajang, Polisi menduga keduanya merupakan pengedar, sebab polisi menemukan dua alat timbangan sabu-sabu dan beberapa klip plastik yang biasa digunakan pengedar untuk mengecer barang haram itu, Rabu (18/11/15).
"Jadi mereka ini tertangkap basah, saat tengah berpesta sabu-sabu dirumah salah satu tersangka mas," ujar AKP Priyo Purwanto, Kasat Reskoba Polres Lumajang kepada sejumlah awak media.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,6 gram beserta alat penghisabnya. Tidak hanya itu sejumlah peralatan lain yang mendukung aksi tersangka juga ikut diamankan.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Selain sabu-sabu lengkap dengan alat penghisabnya, kami juga mengamankan beberapa klip plastik, ponsel, dompet, uang tunai dan korek api yang ditengarai digunakan oleh tersangka untuk menghisab maupun menjual barang haram tersebut mas," tambahnya.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Ironisnya, kedua tersangka ini sudah kali kedua mendekam di Sel Tahanan Polres Lumajang karena kasus serupa. Akibatnya tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati. (Mad/red)
Editor : Redaksi