Dua Mantan Narapidana Narkoba Kembali Diringkus Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satuan Reserce Narkoba Polres Lumajang, yakni cahyo desiantiyastoro (36) warga desa tempeh lor dan suwiknyo (32) warga desa purwosono Lumajang, Polisi menduga keduanya merupakan pengedar, sebab polisi menemukan dua alat timbangan sabu-sabu dan beberapa klip plastik yang biasa digunakan pengedar untuk mengecer barang haram itu, Rabu (18/11/15).

"Jadi mereka ini tertangkap basah, saat tengah berpesta sabu-sabu dirumah salah satu tersangka mas," ujar AKP Priyo Purwanto, Kasat Reskoba Polres Lumajang kepada sejumlah awak media.

Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,6 gram beserta alat penghisabnya. Tidak hanya itu sejumlah peralatan lain yang mendukung aksi tersangka juga ikut diamankan.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

"Selain sabu-sabu lengkap dengan alat penghisabnya, kami juga mengamankan beberapa klip plastik, ponsel, dompet, uang tunai dan korek api yang ditengarai digunakan oleh tersangka untuk menghisab maupun menjual barang haram tersebut mas," tambahnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Ironisnya, kedua tersangka ini sudah kali kedua mendekam di Sel Tahanan Polres Lumajang karena kasus serupa. Akibatnya tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru