Makan Uang Negara, Nurmaluddin Mantan Kamenag Lumajang Dijebloskan Tahanan

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah ditetpakn sebagai tersangka korupsi anggaran negera di Kantor Kementrian agama Lumajang, mantan Kamenag Lumajang Nurmaluddin SE, S.Pd.I akhirnya dieksekusi. Melalui surat perintah penahanan nomor print - 04/O.5.26/Ft.2/11/2015, hari Kamis (26/11/) Normaluddin langsung dijebloskan di rutan kelas 2B Lumajang sebgai tahanan Kejaksaan Lumajang.

"Kemaren kita sudah eksekusi Nurmaluddin dan kita titipkan di rutan Lumajang," ujar Agung Prabowo Kasi Intel Kejaksaan Lumajang, Jum'at (27/11/2015).

Normaluddin diduga melakukan korupsi uang negara melalui anggran di Kantor Kemenag Lumajang pada tahun anggran 2013. Modusnya, Nurmaluddin melakukan potongan melalui bendahara, langsung dari kesekjenan, para kasi dan penyelenggaran syari'ah.

"Modusnya melakukan potongan dari anggran negara dengan kerugian Rp. 533.899.000," terangnya.

Saat ini Nurmaluddin masih tercatat sebagai PNS Kementrian Agama di Madura. Saat dieksekusi Nurmaluddin juga kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. "Penahanan ini dibenarkan oleh undang-undang dan pak Nurmaluddin juga kooperatif saat dieksekusi," pungkasnya.(Yd/red)

Foto : Kasi Intel Kejaksaan Lumajang Agung Prabowo

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru