Kasus Air Mancur Wonorejo, Kejaksaan Lumajang Kembali Tahan Satu Tersangka Lagi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus korupsi pembanguan taman kota di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang tidak hanya berhenti di Ir. Khomsari dan Sulsum Wahyudi saja. Kejaksaan juga telah menahan satu tersangka atas nama Yuanita Hastutik Anggraini dan kasusnya sudah diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Saat ini satu tersangka lagi atas nama Yuanita Hastutik Anggraini sudah dipreses di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Hamidi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang, Jum'at (28/11/2015).

Pembuatan taman kota salah satunya air mancur dipertigaan Wonorejo itu merugikan uang negera 176 juta pada tahun anggran 2012. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya ada tersangka baru, yang saat ini prosesnya sudah proses persidangan dengan memintai keterangan 7 saksi.

"Tersangka ini adalah pengembangan dari Ir. Khomsari dan Sulsum Wahyudu pembuatan taman kota dengan kerugian uang negara 176 juta rupiah," terang pria asal Sumenep-Madura itu.

Peran dari tersangka itu melakukan komunikasi dengan para rekanan pembuat taman kota. "Rekanan dipanggil dan pennyerahan segela macem, ini peran dari yang bersangkutan dalam kasus korupsi taman kota," pungkasnya.(Yd/red)

Foto : Hamidi SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru