Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah lama tidak terdengar soal kasus Koperasi Wira Bhakti Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan kasus tersebut tidak mandek. Saat ini, kejaksaan sedang meminta keterangan saksi terkait kasus yang banyak melibatkan pejabat Pemkab Lumajang itu.
"Masih dalam proses, kita sedang meminta keterangan saksi ahli," ujar Hamidi SH, kasi pidana khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Lumajang, Sabtu (28/11/2015).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Menurutya, pihaknya saat ini terus membereskan sejumlah kasus korupsi di Lumajang. Korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah diproses di pengadilan tipikor, kasus korupsi Kamenag Lumajang Kejaksaan juga telah menahan Nurmaluddin.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Kita selesasikan satu persatu kasus korupsi di Lumajang," ujar pria asal Kabupaten Sumenep-Madura itu.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Lumajang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi koperasi wira bhakti Lumajang. Paiman, mantan ketua kopersi yang saat ini menjadi kepada dinas pertanian lebih awal ditetapakan sebagai tersangka.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Setelah dilakukan pengembangan, dua jajaran pentinggi koperasi wira bhakti juga ditetepakan sebgai tersangka, yakni YL mantan bendahara dan TK mantan sekretaris. Hingga kini Kejaksaan juga belum melakukan penahanan kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan sekitar bulan April 2015 itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi