Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah lama tidak terdengar soal kasus Koperasi Wira Bhakti Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan kasus tersebut tidak mandek. Saat ini, kejaksaan sedang meminta keterangan saksi terkait kasus yang banyak melibatkan pejabat Pemkab Lumajang itu.
"Masih dalam proses, kita sedang meminta keterangan saksi ahli," ujar Hamidi SH, kasi pidana khusus (pidsus) kejaksaan Negeri Lumajang, Sabtu (28/11/2015).
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Menurutya, pihaknya saat ini terus membereskan sejumlah kasus korupsi di Lumajang. Korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah diproses di pengadilan tipikor, kasus korupsi Kamenag Lumajang Kejaksaan juga telah menahan Nurmaluddin.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Kita selesasikan satu persatu kasus korupsi di Lumajang," ujar pria asal Kabupaten Sumenep-Madura itu.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Lumajang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi koperasi wira bhakti Lumajang. Paiman, mantan ketua kopersi yang saat ini menjadi kepada dinas pertanian lebih awal ditetapakan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan, dua jajaran pentinggi koperasi wira bhakti juga ditetepakan sebgai tersangka, yakni YL mantan bendahara dan TK mantan sekretaris. Hingga kini Kejaksaan juga belum melakukan penahanan kepada tiga tersangka yang telah ditetapkan sekitar bulan April 2015 itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi