Lumajang(lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail amat menyayangkan adanya kelompok masyarakat yang melakukan penghadangan pada truk pasir yang diduga mengirim ke luar kota. Seharusnya, oknum kelompok masyarakat melapor ke polisi bila ada pelanggaran terkait pengiriman pasir ke luar kota yang menggunakan truk.
"Kita amat meyayangkan, seharusnya melapor ke kami. Apakah ada pelanggaran," ungkap Kapolres.
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
Bagi dia, bila ada temuan pelanggaran pada penambangan pasir baik yang berijin dan tidak. Kelompok masyarakat bisa melapor ke petugas kepolisian. "Ini demi kenyamanan," ungkapnya.
Kapolres menilai tindakan oknum masyarakat tidak dibenarkan melakukan penghadangan pada truk. Karena kebenaran apakah ada kesalahan dalam kartu kendalinya.
"Semisal ada pelanggaran, ada kartu kendali pasir dibutuhkan untuk pembangunan proyek nasional, tetapi tidak dikirim sesuai kartu kendali. Itu bisa dilaporkan dan kita akan tindak," ungkapnya.
Pantauan kepolisian, kebutuhan pasir untuk pembangunan di Lumajang tidak ada masalah. Karena bisa dipenuhi oleh penambang yang berijin dan disetujui oleh pemerintah propinsi.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
"Kalau pasir untuk pembangunan nasional, masak tidak boleh, karena tidak menganggu untuk kebutuhan di Lumajang," terangnya.
Kapolres hanya perbolehkan truk pasir beroperasi mulai jam 23.00 WIB hingga dini hari. Hal ini agar para pengguna lalu lintas tidak terganggu dan merasakan kelancaran..(ls/red)
Editor : Redaksi