Lumajang (lumajangsatu.com) - Dianggap menggangu ketertiban lalu lintas, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Lumajang langsung menggelar rilis. Aksi penghadangan tronton muatan pasir yang akan dikirim keluar Lumajang hanya ingin mengingatkan pada poin kesepakatan Resolusi Lumajang Damai.
"Poin Resolusi Lumajang Damai menyebut sementara tidak boleh dikirim keluar, aksi penghadangan tronton dianggap oleh Kapolres sebagai aksi provokasi kepada warga Lumajang," ujar H. Imrom Fauzi koordintor AMPEL Lumajang, saat menggelar rilis, Selasa (01/12/2015).
Baca juga: Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan
AMPEL juga mempertanyakan pengiriman tronton pasir untuk proyek Nasional dan atas instruksi presiden Joko Widido dikirim kemana saja. Polisi dan Pemkab diminta untuk terbuka, sehingga kebutuhan pasir diluar Lumajang bisa terukur.
Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
"Kita juga pertanyakan proyek nasional itu mana saja, berapa butuhnya pasir Lumajang. Jika hanya 400 kubik pasir saja, maka dengan 20 tronton setiap malam dalam 15 hari sudah terpenuhi," terang pengasuh Ponpes An-Nur Tempeh itu.
Sebelumnya, AKBP Fadly Munzir Ismail SIK Kapolres Lumajang menilai aksi penghadangan tronton oleh sejumlah oknum masyarakat sebagai aksi provokasi. Kapolres pun siap pasang badan, jika ada oknum masyarakat yang akan menghambat prose pembangunan nasional.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K
"Siapa bilang pasir Lumajang tidak boleh dikrim keluar, boleh lah. Kita sebagai garda terdepan akan pasang badan jika ada yang menghalangi pembangunan nasional, apalagi ini langsung instruksi Presiden," terang Kapolres di gedung DPRD Lumajang kepada sejumlah wartawan.(Yd/red)
Editor : Redaksi