Kejahatan Seksual Pada Anak, Banyak Dilakukan Oleh Pacar dan Keluarga Dekat

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Selama tahun 2015 angka kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur cukup menghawatirkan. Dari data di Polres Lumajang ada 19 aksi kejahatan seksual yang menimpa anak dibawah umur.

AKP Tinton Yudha Riambodo SH, SIK Kasat Reskrim Polres Lumajang menyatakan, kejahatan bagi anak dibedakan menjadi dua bagian. Pertama remaja diawah umur yakni 10 tahun keatas dan anak dibawah umur yakni 10 tahun kebawah.

"Kita bedakan jadi dua ya, ada remaja dibawah umur dan juga anak dibawah umur," ujar Tinton kepada lumajangsatu.com, Selasa (08/12/2015).

Untuk kejahatan seksual kepada remaja dibawah umur rata-rata pelakunya dilakukan oleh teman dekat alias pacaranya. Sedangkan kejahatan seksual kepada anak dibawah umur biasanya dilakukan oleh orang dekat, baik keluarga atau saudara sendiri.

"Bagi remaja dibawah umur biasanya pelaku adalah pacar, sedangkan anak dibawah umur pelakunya kebanyakan adalah orang dekat," terangnya.

Polisi meminta kepada orang tua untuk selalu waspada kepada para predator anak yang bisa berada disekitar anak. Jika melihat gelagat aneh, agar segera dilaporkan kepada polisi agar bisa segera dicegah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru