Lumajang(lumajangsatu.com) - Ketahuan menjual 12 boto minuman keras (miras) jenis arak jowo, Sunarto warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian ditangkap polisi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
Terungkapnya, penjualan miras berawal polisi mengrebek pesta miras yang dilakukan anak muda di Nguter. Dari pengakuan pemuda gaul itu, kemudian dikembangkan untuk menangkap penjual.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Jadi terungkapnya ini dari pengakuan pemuda mabuk," ujar Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi S diruang kerjanya, Rabu(9/12).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Penjual miras dimintai keterangan dan menjelaskan jika miras mendapat titipan orang yang keliling. Dikarenakan hasil penjualan sangat menguntung, dirinya nekat bisnis miras."Pelaku dijerat tindak pidana ringan dan wajib lapor," jelasnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Miras Arak Jowo di Lumajang dikenal laku keras. Lantaran miras bermerk dinilai mahal.(ls/red)
Editor : Redaksi