Jualan Miras Arak Jowo, Cak Sunarto Diamankan Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Ketahuan menjual 12 boto minuman keras (miras) jenis arak jowo, Sunarto warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian ditangkap polisi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Terungkapnya, penjualan miras berawal polisi mengrebek pesta miras yang dilakukan anak muda di Nguter. Dari pengakuan pemuda gaul itu, kemudian dikembangkan untuk menangkap penjual.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

"Jadi terungkapnya ini dari pengakuan pemuda mabuk," ujar Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi S diruang kerjanya, Rabu(9/12).

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Penjual miras dimintai keterangan dan menjelaskan jika miras mendapat titipan orang yang keliling. Dikarenakan hasil penjualan sangat menguntung, dirinya nekat bisnis miras."Pelaku dijerat tindak pidana ringan dan wajib lapor," jelasnya.

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

Miras Arak Jowo di Lumajang dikenal laku keras. Lantaran miras bermerk dinilai mahal.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru