Lumajang (lumajangsatu.com) - Polisi berhasil menangkap 2 pelaku perampokan di Desa Karanglo Kecamatan Kunir 20 Nopember 2015 silam. Sedangkan 4 pelaku lainnya sudah ditetapkan dalam daftar pencarian ooerang (DPO) Polres Lumajang.
"Midusnya 3 orang masuk kedalam rumah korban dan langsung membacok korban mengenai kepada, lengan dan korban langsung diikat," ujar AKP Tinton Yudha Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang saat menggelar rilis, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Dengan leluasa, para pelaku menguras seisu rumah dan mengambil uang, perhiasan, sepeda motor dengan taksiran kerugian 41 juta rupiah. Polisi berhasil mengamankan barangbukti yang belum sempat dijual dan tidak habis dgunakan.
"Taksiran kerugian 41 juta rupiah, berupa uang tunai, sepeda motor, HP dan lainnya," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Yang menarik, komlotan perampok ini adalah komplotan tua yang kembali berkasi. Polisi akan mencari penyebab mengapa komplotan tua ini kembali berkasi untuk melakukan perampokan.
"Inisial JA dan TS berhasil kita tangkap dan 4 temannya lagi sedang buron. Ini adalah komplotan perampok tua yang kemabli beraksi, kita juga akan cari penyebabnya," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Karena hendak melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.(Yd/red)
Editor : Redaksi