Lumajang (lumajangsatu.com) - Polisi berhasil menangkap 2 pelaku perampokan di Desa Karanglo Kecamatan Kunir 20 Nopember 2015 silam. Sedangkan 4 pelaku lainnya sudah ditetapkan dalam daftar pencarian ooerang (DPO) Polres Lumajang.
"Midusnya 3 orang masuk kedalam rumah korban dan langsung membacok korban mengenai kepada, lengan dan korban langsung diikat," ujar AKP Tinton Yudha Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang saat menggelar rilis, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
Dengan leluasa, para pelaku menguras seisu rumah dan mengambil uang, perhiasan, sepeda motor dengan taksiran kerugian 41 juta rupiah. Polisi berhasil mengamankan barangbukti yang belum sempat dijual dan tidak habis dgunakan.
"Taksiran kerugian 41 juta rupiah, berupa uang tunai, sepeda motor, HP dan lainnya," paparnya.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
Yang menarik, komlotan perampok ini adalah komplotan tua yang kembali berkasi. Polisi akan mencari penyebab mengapa komplotan tua ini kembali berkasi untuk melakukan perampokan.
"Inisial JA dan TS berhasil kita tangkap dan 4 temannya lagi sedang buron. Ini adalah komplotan perampok tua yang kemabli beraksi, kita juga akan cari penyebabnya," pungkasnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Karena hendak melakukan perlawanan saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.(Yd/red)
Editor : Redaksi