Surabaya (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah gencar melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pidana korupsi. Kali ini, Kejati Jatim yang saat ini dipimpin oleh Maruli Hutagalung menahan seorang pengusaha yakni Lam Chong San.
"Melakukan penahanan terhadap Tersangka Lam Chong San," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung seperti dirilis skalanews.com, Rabu (23/12).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Lam Chong San, kata Maruli, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penambangan pasir besi oleh PT IMMS di Kabupaten Lumajang tahun 2010-2014.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Ditahan dua puluh hari ke depan, ditahan di Rutan Madaeng Sidoarjo," sambung Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Dugaan korupsi yang dilakukan Lam Chong San, sambung Maruli diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp79 Miliar. "Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 79 Miliar," pungkasanya.(Skalanews/red)
Editor : Redaksi