Kajati Jatim Akhirnya Tahan Lam Chong San Dalam Dugaan Kasus Tambang Pasir Besi Lumajang

lumajangsatu.com

Surabaya (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah gencar melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pidana korupsi. Kali ini, Kejati Jatim yang saat ini dipimpin oleh Maruli Hutagalung menahan seorang pengusaha yakni Lam Chong San.

"Melakukan penahanan terhadap Tersangka Lam Chong San," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung seperti dirilis skalanews.com, Rabu (23/12).

Baca juga: Muncul Buaya di Pantai Tempursari, Dinas Perikanan Lumajang Minta Warga dan Pemancing Waspada

Lam Chong San, kata Maruli, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penambangan pasir besi oleh PT IMMS di Kabupaten Lumajang tahun 2010-2014.

Baca juga: Babinsa Sawaran lor Lumajang Ikut Dampingi Kegiatan Posyandu Dusun Pocok

"Ditahan dua puluh hari ke depan, ditahan di Rutan Madaeng Sidoarjo," sambung Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.

Baca juga: Cak Thoriq Ingin Sekali Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih, Tapi ?

Dugaan korupsi yang dilakukan Lam Chong San, sambung Maruli diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp79 Miliar. "Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 79 Miliar," pungkasanya.(Skalanews/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru