Surabaya (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah gencar melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pidana korupsi. Kali ini, Kejati Jatim yang saat ini dipimpin oleh Maruli Hutagalung menahan seorang pengusaha yakni Lam Chong San.
"Melakukan penahanan terhadap Tersangka Lam Chong San," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung seperti dirilis skalanews.com, Rabu (23/12).
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Lam Chong San, kata Maruli, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penambangan pasir besi oleh PT IMMS di Kabupaten Lumajang tahun 2010-2014.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Ditahan dua puluh hari ke depan, ditahan di Rutan Madaeng Sidoarjo," sambung Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Dugaan korupsi yang dilakukan Lam Chong San, sambung Maruli diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp79 Miliar. "Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 79 Miliar," pungkasanya.(Skalanews/red)
Editor : Redaksi