Lumajang (lumajangsatu.com) - Zainal Abidin anggota Fraksi PDI Perjuangan mengajak masyarkat untuk melakukan pengawasan perijinan. Kasus tower bodong harus diambil sisi positif untuk melakukan perbaikan perijinan di Lumajang.
"Kita akan usulkan agar semua perijian yang telah dikelurkan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) di online-kan di website KPT," ujar Zainal kepada lumajangsatu.com, Rabu (06/01/2016).
Baca juga: Berpura-pura Bertamu, Maling Motor Diringkus Polsek Tempeh Lumajang
Dengan sistem online, maka masyarakat mudah untuk ikut melakukan pengawasan setiap usaha yang ada di Lumajang. Jika sudah masuk di data online KPT berarti usaha tersebut birijin (legal) jika tidak masuk maka sudah jelas tidak berijin (illegal).
Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027
"Warga kan bisa lihat di online, oh ternyata tower atau pabrik ini tidak masuk di online KPT, berarti usaha ini tidak berijin," terang anggota komisi A DPRD itu.
Baca juga: Reaktualisasi Sumpah Pemuda di Era Kemerdekaan
Dengan langkah tersebut, maka satpol PP tidak lagi repot untuk menetukan usaha tersebut berijin atau tidak. Sebab, tinggal dilihat di website KPT sudah muncul lengkap dengan tanggal berakhir ijinnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi