Kades Tersandung Kasus Hukum, PAW Desa Wonoayu Diikuti 3 Calon

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang memantau proses pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso. PAW dilakukan seprti pemilihan biasanya dengan tiga bakal calon, namun bedanya adalah pemilih tidak dilakukan oleh semua warga, namun hanya perangkat desa, RT/RW dan juga tokoh masyarakat.

"Ada tiga bakal calon dalam PAW desa Wonoayu, yakni Sinandar, Yudo Basuki dan Nur Sugianto," ujar Faruq Chotiby anggota Komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com, Senin (01/02/2016).

Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah

Sesuai Perbup, PAW dilakukan secara musyawarah mufakat untuk memilih calon pengganti kepala desa. Namun, jika tidak ada kata mufakat maka dilanjutkan dengan pemilihan dan setiap pemilik suara akan memberikan hak suaranya.

Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang

"Tadi dilakukan secara pemilihan dan yang terpilih adalah pak Sunandar dengan suara paling banyak," papar politisi PKB asal Kedungjajang itu.

Dalam 2016 akan ada 5 desa yang akan menggelar PAW karena kepala desanya ada yang meninggal dan juga tersandung kasus hukum. Antara lain Desa Wonoayu dan Desa Selok Awar-awar kepala desanya tersandung kasus hukum. Sementara desa Buwek, desa Sumberwringin dan desa Pandanwangi dimana kadesnya meninggal dunia.

Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia

"Ada lima desa yang akan menggelar PAW dan hari ini desa Wonoayu telah menggelar PAW dan tinggal 4 desa yang lainnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru