Lumajang (lumajangsatu.com) - Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Kabupaten Lumajang terus melakukan pengawalan penegakan hukum tambang pasir illegal. AMPEL saat ini mengawal 3 kasus pasir yang ditangani oleh polres Lumajang, yakni tambang pasir Jokarto, pasir sak-sakan Watu Pecak dan pengepokan di Condro.
"Saat ini kita sedang mengawal 3 kasus pasir, mulai pasir sak-sakan Watu pecak, tambang Jokarto dan pengepokan di Condro," ujar H. Imron Fauzi koordintor AMPEL Lumajang, Rabu (17/02/2016).
Baca juga: Aksi Brutal di Jalan Hayam Wuruk Lumajang: Pemuda Tewas, Pelaku Remaja Dibekuk
Untuk pasir sak-sakan ada beberapa masyarakat yang ikut melakukan penangkapan sudah diminta keterngan oleh polisi sebagai saksi. Sedangkan untuk tambang Jokarto, saat ini di lokasi dan pengepokan yang diduga menajdi penadah pasir illegal masih terpasang police line.
Baca juga: Warga Tempeh Kidul Lumajang Heboh, Sapi Curian Ditemukan di Perkebunan Jeruk!
"Kalau pasir sak-sakan ada beberapa teman yang sudah diminta keterangan sebagai saksi, kalau yang Jokarto police line-nya sempat tidak ada, namun setelah kita protes akhirnya dipasang lagi," terangnya.
Baca juga: Maling Bersenjata Celurit Gasak 2 Motor Sekaligus di Wotgalih Lumajang, Aksinya Terekam CCTV!
AMPEL meminta polisi tidak tebang pilih dalam menertibkan dan menindak para penambang pasir illegal. Jika penambang kecil diberantas maka penambang besar yang illegal juga harus dibasmi. "Kita minta polisi tidak tebang pilih, baik yang kecil atau yang besar jika illegl maka harus dibasmi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi