Aksi Solidaritas Salim Kancil dan Tosan, Aktivis Cium Upaya Penyederhanaan Kasus Selok Awar-awar

lumajangsatu.com

Surabaya (lumajangsatu.com) - Para aktivis dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang perdana kasus Salim Kancil dan Tosan. Aktivis meminta majlis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka karena dengan sadis membunuh dan menyiksa Salim Kancil hingga meninggal.

"Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak imparsial, dan menghukum dengan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang," ujar A'ak Abdullah Al-Kudus aktivis lingkungan Laskar Hujau Klakah, Kamis (16/02/2016).

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Kativis juga menilai dalam kasus Salim Kancil dan Tosan, Aparat Penegak Hukum terindikasi berupaya untuk menyederhanakan perkara menjadi 2 hal.

Pertama, pembunuhan terhadap Salim Kancil adalah pembunuhan biasa, bukannya pembunuhan berencana. Indikasi kedua terlihat dari upaya Negara yang menyederhanakan Kasus Salim Kancil dan Tosan sebagai sekadar urusan pidana murni. Kejahatan terhadap Salim Kancil dan Tosan adalah rangkaian panjang dari kisah Mafia Tambang di Lumajang.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Salim dan Tosan dibunuh dalam rangka meloloskan kegiatan mafia tambang pasir di pesisir pantai selatan Lumajang. Salim Kancil, Tosan, dan warga Desa Selok Awar-Awar lainnya adalah pejuang lingkungan yang tergabung di dalam FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI PESISIR DESA SELOK AWAR AWAR KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG.
 
Mereka melakukan upaya penolakan terhadap adanya penambangan pasir di pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang. Dasar penolakannya adalah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan. Upaya penolakan ini dimulai sejak awal Januari-September 2015. Mereka berulangkali menyampaikan penolakannya dengan menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, dan DPRD Kabupaten Lumajang.

Bukannya mendapatkan tanggapan dari aparat negara, warga penolak tambang justru harus menghadapi pelbagai bentuk ancaman kekerasan dan intimidasi dari penambang. Saat itu, pemilik tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar sendiri.

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

Dalam menjalankan kejahatannya, Hariyono tidak sendirian. Ia dibantu oleh kaki-tangannya yang biasa disebut Tim 12. Oleh karena Salim Kancil dan teman-temannya dirasa dapat menganggu aktivitas kejahatannya, maka Hariyono bersama Tim 12 mulai merencanakan pembunuhan. Hingga kemudian pada tanggal 26 September 2015, Tim 12 menganiaya Tosan dan membunuh Salim Kancil.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru