Kades Hariyono dan Madasir Ketua Tim 12 Diancam Pasal 340 KUHP Hukuman Mati

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kejaksaan Negeri Lumajang akan melakukan sidang maraton terhadap kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiyaan Tosan. Dalam kasus Selok Awar-awar tersebut ada 37 tersangka, namun yang disidangkan lebih awal adalah 35 tersangka sedangkan dua tersangka akan menysual karena masih dibawah umur.

"Saat ini kita sidangkan 35 tersangka sedangkan dua lagi karena masih dibawah umur akan menyusul," ujar Na'imullah Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (18/02/2016).

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Dua tersangka yang yakni Hariyono mantan Kades Selok Awar-awar dikenakan Pasal 158 dan atau 161 UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara. Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 170 KUHP lebih Sub Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Sedangkan Madasir alias Abdul Holek ketua tim 12 dikenakan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Juga dikenakan Pasal 158 UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan batubara Jo yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Baca juga: Ini Kronologi Pria Tanggul Ditebas Begal Sadis di Lumajang

"Untuk minggu depan kita akan menghadirkan saksi-saksi korban ke Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru