Lumajang (lumajangsatu.com) - Anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan seorang pengedar Obat terlarang dengan barang bukti ribuan pil,(21/30. Penangkapan yang di lakukan dari hasil penyelidikan dilapangan serta mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Daam operasi bersinar ini, Sat Reskoba berhasil menagkap orang yang diduga sebgai pengedar obat-obat terlarang," ujar Ipda gatot Budi, Kasubag Humas Polres Lumajang, Selasa (22/03/2016).
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Pelaku bernama Yoyok Eko Yulianto (31) warga Dusun Tempuran RT.001/RW.019 Desa/Kecamatan Senduro. Terduga pengedal pil terlranag tersbut diatngkap olah polisi saat berada di bengkel di depan pasar Agro Senduro. "Itu termasuk tangkapan besar karena barang buktinya mencapai ribuan," terangnya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Barang bukti yang berhasil diamankan anatar lain:
1. 330 (tiga ratus tiga puluh) butir pil warna putih logo Y.
2. 3880 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh) butir pil warna kuning logo DMP
3. Hp Sony warna putih beserta kartunya.
4. Uang hasil penjualan sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah).
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Guna mempertangung jawabakan perbuatan tersangka dan Barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Yd/red)
Editor : Redaksi