Lumajang(lumajangsatu.com) - 4 warga Desa/Kecamatan Pasirian, Khorul (37), Marwan (19), WR(16) dab Defendi Bayu P (20) ditangkap warga bersama aparat kepolisian sektor Pronojiwo dikarenakn mencuri burung milik Slamet (45) warga Desa Taman Ayu, Selasa(5/4) dini hari.
Tertungkapnya kasus pencurian burung lomba, 4 pelaku mencuri burung milik korban dengan membobol pintu rumah. Naas, saat mencuri ketahuan pemiliknya dan diteriaki maling.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Kemudian para pelaku kabur dengan mengendarai motor, warga bersama petugas langsung melakukan pengepung. Naas, para pelaku berhasil dihadang di pertigaan Sriti Taman Ayu.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Jadi pelaku tak bisa melawan dan ditangkap beserta barang bukti 3 ekor burung jenis Love Bird, Kenari dan Jalak Hitam," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Pelaku langsung diamakan di Mapolsek setempat beserta dengan senjata tajam yang diduga untuk beraksi dan melukai korbannya.(ls/red)
Editor : Redaksi