Curi 3 Ekor Burung Berkicau Jawara, 4 Sekawan Ditangkap Polisi dan Warga

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - 4 warga Desa/Kecamatan Pasirian, Khorul (37), Marwan (19), WR(16) dab Defendi Bayu P (20) ditangkap warga bersama aparat kepolisian sektor Pronojiwo dikarenakn mencuri burung milik Slamet (45) warga Desa Taman Ayu, Selasa(5/4) dini hari.

Tertungkapnya kasus pencurian burung lomba, 4 pelaku mencuri burung milik korban dengan membobol pintu rumah. Naas, saat mencuri ketahuan pemiliknya dan diteriaki maling.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Kemudian para pelaku kabur dengan mengendarai motor, warga bersama petugas langsung melakukan pengepung. Naas, para pelaku berhasil dihadang di pertigaan Sriti Taman Ayu.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

"Jadi pelaku tak bisa melawan dan ditangkap beserta barang bukti 3 ekor burung jenis Love Bird, Kenari dan Jalak Hitam," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot.

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

Pelaku langsung diamakan di Mapolsek setempat beserta dengan senjata tajam yang diduga untuk beraksi dan melukai korbannya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru