Lumajang(lumajangsatu.com) - 4 warga Desa/Kecamatan Pasirian, Khorul (37), Marwan (19), WR(16) dab Defendi Bayu P (20) ditangkap warga bersama aparat kepolisian sektor Pronojiwo dikarenakn mencuri burung milik Slamet (45) warga Desa Taman Ayu, Selasa(5/4) dini hari.
Tertungkapnya kasus pencurian burung lomba, 4 pelaku mencuri burung milik korban dengan membobol pintu rumah. Naas, saat mencuri ketahuan pemiliknya dan diteriaki maling.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Kemudian para pelaku kabur dengan mengendarai motor, warga bersama petugas langsung melakukan pengepung. Naas, para pelaku berhasil dihadang di pertigaan Sriti Taman Ayu.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
"Jadi pelaku tak bisa melawan dan ditangkap beserta barang bukti 3 ekor burung jenis Love Bird, Kenari dan Jalak Hitam," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Pelaku langsung diamakan di Mapolsek setempat beserta dengan senjata tajam yang diduga untuk beraksi dan melukai korbannya.(ls/red)
Editor : Redaksi