Satu Lagi Warga Jagalan Dibekuk Petugas Kedapatan Simpan Sepoket Sabu

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Satrekoba Polres Lumajang benar-benar panen tangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, seorang warga Desa Jagalan Kelurahan Rogotrunan, Abdul Hana (29) ditangkap saat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,45 gram, Minggu(17/04) malam.

Polisi menangkap pelaku setelah melakukan pengintai, ketika pelaku berada di Desa Boreng kemudian ditangkap. Pelaku pasrah dan saat digeledah ditemukan sebilah pisau dan HP merk Aldo.

Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif

"Kami langsung amankan dan diperiksa di Satrekoba," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

Kini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(ls/red)

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru