Satu Lagi Warga Jagalan Dibekuk Petugas Kedapatan Simpan Sepoket Sabu

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Satrekoba Polres Lumajang benar-benar panen tangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, seorang warga Desa Jagalan Kelurahan Rogotrunan, Abdul Hana (29) ditangkap saat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,45 gram, Minggu(17/04) malam.

Polisi menangkap pelaku setelah melakukan pengintai, ketika pelaku berada di Desa Boreng kemudian ditangkap. Pelaku pasrah dan saat digeledah ditemukan sebilah pisau dan HP merk Aldo.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

"Kami langsung amankan dan diperiksa di Satrekoba," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Kini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(ls/red)

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru