Lumajang(lumajangsatu.com) - Satrekoba Polres Lumajang benar-benar panen tangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, seorang warga Desa Jagalan Kelurahan Rogotrunan, Abdul Hana (29) ditangkap saat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,45 gram, Minggu(17/04) malam.
Polisi menangkap pelaku setelah melakukan pengintai, ketika pelaku berada di Desa Boreng kemudian ditangkap. Pelaku pasrah dan saat digeledah ditemukan sebilah pisau dan HP merk Aldo.
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
"Kami langsung amankan dan diperiksa di Satrekoba," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(ls/red)
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
Editor : Redaksi