Lumajang(lumajangsatu.com) - Satrekoba Polres Lumajang benar-benar panen tangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, seorang warga Desa Jagalan Kelurahan Rogotrunan, Abdul Hana (29) ditangkap saat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,45 gram, Minggu(17/04) malam.
Polisi menangkap pelaku setelah melakukan pengintai, ketika pelaku berada di Desa Boreng kemudian ditangkap. Pelaku pasrah dan saat digeledah ditemukan sebilah pisau dan HP merk Aldo.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
"Kami langsung amankan dan diperiksa di Satrekoba," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
Kini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(ls/red)
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Editor : Redaksi