Lumajang(lumajangsatu.com) - Satrekoba Polres Lumajang benar-benar panen tangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, seorang warga Desa Jagalan Kelurahan Rogotrunan, Abdul Hana (29) ditangkap saat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,45 gram, Minggu(17/04) malam.
Polisi menangkap pelaku setelah melakukan pengintai, ketika pelaku berada di Desa Boreng kemudian ditangkap. Pelaku pasrah dan saat digeledah ditemukan sebilah pisau dan HP merk Aldo.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Kami langsung amankan dan diperiksa di Satrekoba," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Kini pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(ls/red)
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Editor : Redaksi