Lumajang(lumajangsatu.com) - Tim Satrekoba Polres Lumajang berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Desa Boreng, Saiful Bahri. Pemuda berusia 20 tahun kedapatan menyimpan dan memiliki 9 poket sabu seberat 3,87 gram.
Terungkap peredaran narkoba di timur kota Lumajang, adanya kasak kusuk dari warga, ada kelompok orang yan sering datang kerumah pelaku. Bahkan, rumah pelaku kerap dijadikan tempat pesta sabu.
Baca juga: Lumajang Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Siaga Bencana Hidromteorologi 2025
Kemudian petugas melakukan pengintai dan pelacakan, tentang adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan Lintas Timur. "Dari pengintai petugas berhasil mengendus, kemudian dilakukan penangkap terhadap pelaku," ujar Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono diruang kerjanya.
Baca juga: KPU Tetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Hasil Pilkada 2024
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan timbangan digital, HP Samsung, Dompet warna kuning, satu skro sabu dari sedotan dan uang diduga hasil penjualan Rp, 1,75 juta. Kini pelaku lansung diamankan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Intensifkan Patroli Laka Lantas
"Di dikenai Udang-Undang tentang Narkotika," paparya. (ls/red)
Editor : Redaksi