Lumajang(lumajangsatu.com) - Tim Satrekoba Polres Lumajang berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Desa Boreng, Saiful Bahri. Pemuda berusia 20 tahun kedapatan menyimpan dan memiliki 9 poket sabu seberat 3,87 gram.
Terungkap peredaran narkoba di timur kota Lumajang, adanya kasak kusuk dari warga, ada kelompok orang yan sering datang kerumah pelaku. Bahkan, rumah pelaku kerap dijadikan tempat pesta sabu.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Kemudian petugas melakukan pengintai dan pelacakan, tentang adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan Lintas Timur. "Dari pengintai petugas berhasil mengendus, kemudian dilakukan penangkap terhadap pelaku," ujar Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono diruang kerjanya.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan timbangan digital, HP Samsung, Dompet warna kuning, satu skro sabu dari sedotan dan uang diduga hasil penjualan Rp, 1,75 juta. Kini pelaku lansung diamankan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
"Di dikenai Udang-Undang tentang Narkotika," paparya. (ls/red)
Editor : Redaksi