Senduro(lumajangsatu.com) - Warga desa/kec.Senduro kabupaten Lumajang digegerkan dengan terjadinya kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Sukardi (61) alias curut warga desa Senduro. Kasus ini terungkap ketika salah satu orang tua korban, Melati (9) melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke mapolsek senduro. Untuk proses lebih lanjut,Polisi melakukan penahanan terhadap Sukardi.
Akp Jaman Kapolsek Senduro menjelaskan, Kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Sukardi alias Curut yang sering menunjukkan film porno kepada calon korbannya. ketika korbannya merasa ketagihan, tersangka ini langsung melakukan aksinya.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
"Hasil pemeriksaan, modus ug dilakukan tsk dengan mengajak korban naik ke lantai dua rumhnya. Dengan di iming imingi uang lima ribu, korban di suruh melihat hp milik tsk yang memutar film porno." terang Jaman.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Dia menambahkan,Sukardi tidak saja puas dengan satu anak, tersangka ini juga mencari korban lainnya. dengan modus yang sama, kelakuan bejat sukardi juga memakan korban lainnya. beruntung salah satu korbannya melapor ke polisi.
"Tsk dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.(ls/red)
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Editor : Redaksi