Lumajang (lumajangsatu.com) - Kronologis penagkpan 6 begal sadis yang membunuh dengan menebas leher korbannya berawal dari penangkapan pemegang HP milik korban. Polisi tanggal 1 Juni 2016 menangkap E yang menggunakan HP milik korban dan polisi melakukan pengembangan dan mengamankan AG pemilik konter.
Tanggal 2 Juni jam 00.30 polisi menangkap AHB (19) warga Desa Kedawung-Padang dirumahnya. Setelah diterangkan siapa saja pelakunya, jam 01.00 polisi DP (21), warga Desa Kedawung-Padang dan ditembak kakinya karena melawan. pukul 02.30 polisi menagkap HN (20), warga Kedawung dirumahnya.
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Jam 04.00 polisiĀ ASR (20), Warga Desa Gucialit dirumah tunangannya di Kedawung, jam 05.00 polisi IM (19) warga Dusun Sidomakmur Desa Gucialit dirumah tunangannya desa Labruk Lor.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Satu pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga kita harus melumpuhkan dengan timah panas," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (02/06/2016).
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Akibat perbuatannya itu saat ini para pelaku meringkuk dijaruji tahanan polres Lumajang dan diancam hukuman ditas 10 tahuan penjara. "Ancamannya ini ditas 10 tahun penjara," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi