Buat Mercon, Warga Desa Bodang-Padang Diringkus Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sambang Sari (45) warga Dusun Kloposawit Desa Bodang Kecamtan Padang terpkasa berusrusan dengan polsi. Sambang digrebek polisi karean keadaptan membuat petasan alias mercon yang dilarang.

"Polsesk Padang berhasil menggrebek pembuat mercon di desa Bodang," ujar Ipda gatot Budi, Kasubag Humas Polres Lumajang, Selasa (28/06/2016).

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

Dari pengakuan Sambang, dirinya membuat mercon bukan untuk dijual namun diledakkan saat hari raya. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman ditas lima tahun.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

"Pengakuan pelaku membuat mercon bukan untuk dijual, hanya diledakkan saat hari raya saja," jelasnya.

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Dari rumah Sambang, polisi mengamankan  barang bukti seperti mercon diameter 30 cm sebanyak 2 biji, mercon diameter 18 cm sebanyak 27 biji, mercon renteng 2 karton, mercon kecil 1 bak, sumbu mercon 2 bak, bubuk belerang 1 sak dengan ukuran 50 kg, bubuk mesiu seberat 1 kg serta alat pembuat mercon sejumlah 1 bak.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru