Buat Mercon, Warga Desa Bodang-Padang Diringkus Polisi

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sambang Sari (45) warga Dusun Kloposawit Desa Bodang Kecamtan Padang terpkasa berusrusan dengan polsi. Sambang digrebek polisi karean keadaptan membuat petasan alias mercon yang dilarang.

"Polsesk Padang berhasil menggrebek pembuat mercon di desa Bodang," ujar Ipda gatot Budi, Kasubag Humas Polres Lumajang, Selasa (28/06/2016).

Baca juga: Aksi Brutal di Jalan Hayam Wuruk Lumajang: Pemuda Tewas, Pelaku Remaja Dibekuk

Dari pengakuan Sambang, dirinya membuat mercon bukan untuk dijual namun diledakkan saat hari raya. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman ditas lima tahun.

Baca juga: Warga Tempeh Kidul Lumajang Heboh, Sapi Curian Ditemukan di Perkebunan Jeruk!

"Pengakuan pelaku membuat mercon bukan untuk dijual, hanya diledakkan saat hari raya saja," jelasnya.

Baca juga: Maling Bersenjata Celurit Gasak 2 Motor Sekaligus di Wotgalih Lumajang, Aksinya Terekam CCTV!

Dari rumah Sambang, polisi mengamankan  barang bukti seperti mercon diameter 30 cm sebanyak 2 biji, mercon diameter 18 cm sebanyak 27 biji, mercon renteng 2 karton, mercon kecil 1 bak, sumbu mercon 2 bak, bubuk belerang 1 sak dengan ukuran 50 kg, bubuk mesiu seberat 1 kg serta alat pembuat mercon sejumlah 1 bak.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru