Lumajang (lumajangsatu.com) - PR (33) warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah akhirnya meringkuk dijeruji besi. PR diduga sebagai pelaku pencabulan kepada sebut saja Bunga (13) yang juga warga satu Desa.
"Saya senang wes, karena pelaku pemerkosa cucu saya sudah ditangkap polisi," ujar Senimu kakek korban, Kamis (30/06/2016).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Kejadian nahas yang menimpa Bunga terjadi sekitar tanggal 25 Mei 2016 lalu. Saat itu, pelaku masuk kekamar korban dan menindih korban dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Dalam kondisi tidak berdaya pelaku dengan leluasa melakukan perbuatn bejatnya tersebut. Setelah puas memperkosa kroban, pelaku kemduian keluar melewati jalan semula.
"Pelaku ini masuk lewat jendela, menindih korban, mencium korban, membuka baju korban dan melakukn perbutan kejinya dan korban dincam jika berteriak akan dibunuh," ujar Gatot Budi, Kasubag Humas Polres Lumajang.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Saat ditangkap polisi, pelaku juga tidak menunjukkan muka penyesalan. Namun, seteleh dijelaskan kronologis pemerkosaan dan laporan dari kakek korban, pelaku akhirnya menyerah dan digelandang ka mapolres Lumajang. "Awalnya tidak ngaku, tapi seteleh dijelaskan akhirnya pelaku menyerah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi