Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus Tindak Pidana korupsi PT. IMMS ( pasir besi) Lumajang mulai memakan korban pejabat Pemkab. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pada hari ini senin 18 Juli 2016 dilakukan penahanan atas nama tersangka; Ir. NINIS RINDHAWATI, MT (45 tahun) , PNS Pemkab Lumajang / mantan PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang thn 2010.
Penahanan Ninis yang kini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Sekda Lumajang dalam Kasus Posisi dirilis oleh Kejati Jawa Timur : Pada tahun 2010 PT. IMMS Mengajukan Izin USaha Pertambangan - Operasi Produksi ( IUP-OP) di Blok Dampar kecamatan Pasirian Kab Lumajang. sebelumn mengajukan IUP OP tsb PT.IMMS harus memimiliki izin AMDAL terlebih dahulu. Tersangka ditahan 20 hari terhitung hari ini 18 Juli 2016 s/d 6 Agustus 2016 di Rutan Madaeng.
Baca juga: 25 Personil Polres Lumajang Mendadak Dilakukan Tes Urine
Kabag Hukum Pemkab, Taufik Hidayat saat dihubungi lumajangsatu.com, mengaku belum ada pemberitahuan resmi soal penahanan terhadap pejabat pemkab oleh Kejati. "Kami belum ada pemberitahuan resmi," jelasnya.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
Kasak-kusuk ditahannya pejabat Pemkab dalam kasus pasir, Ninis, diketahui warga melalui pemberitaan dimedia televisi.(ls/yd/red)
Editor : Redaksi