Lumajang(lumajangsatu.com) - Terlibat kasus penyalahgunaan wewenang dalam keluarnya ijin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) perusahaan tambang pasi PT. IMMS, mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup dan kini duduk sebagai Kabag Ekonomi Sekda, Ninis Rindhawati ditahan Kejati. Bagian Hukum Pemkab mengajukan penangguhan penahan ke Kejati.
Pemkab Lumajang melalui Bagian hukum tidak bisa memberikan bantuan hukum, melainkan hanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan pada Ninis.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"kami melayangkan surat dari pak bupati, untuk penangguhan penahahan atau pengalihan penahanan," terangĀ Taufik Hidayat, Kepala bagian hukum Pemkab.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Lanjut dia, Apabila tidak dikabulkan maka kami akan mengajukan pengalihan penahanan, dari penahanan di lapas menjadi penahanan di kota atau penahanan rumah lah paling tidak. Pertimbangannya karena bu ninis ini kan masih punya keluarga dan ia memiliki seorang putri satu-satunya yang masih kecil.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
"Kemudian masih dibutuhkan mungkin pemikirannya di pemerintah kabupaten, mungkin ada data yang perlu dikonfirmasi dan ditanyakan kepada bu ninis/ walaupun mungkin status jabatannya mungkin masih dipikirkan untuk dialihkan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.(ls/mad/red)
Editor : Redaksi