Kurun Waktu April-Juli, Polres Lumajang Gulung 40 Pelaku Judi dan Miras

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus menggencarkan razia penyakit masyarakat seperti perjudian dan miras. Selama kurun waktu April-Juli, Polres Lumajang telah menangani kasus 26 kasus judi dengan 40 tersangka.

"Kita terus melakukan operasi yang ditingkatkan, tidak hanya ketika ada moment romadhon saja. Kita terus melakukan razia miras dan perjudian," ujar AKP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Jum'at (22/07/2016).

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Untuk miras, polisi terus melakukan razia terutama miras oplosan yang sangat membahayakan. Judi dan miras menjadi salah satu faktor dominan dalam pengkatan kejahatan di Lumajang.

Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader

"Kalau sudah tidak punya uang karena kalah judi, maka larinya melakukan kejahatan seperti membegal, merampok dan mencuri. Awalnya mabuk-mabukan, cekcok sedikit saling membunuh, maka dari itu terus kita tingkatkan razia judi dan miras," paparnya.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan

Kapolres meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika ada perjudian atau penjualan miras. Polisi ingin mencipatkan Lumajang aman dan nyaman dan tindak kejahatan bisa ditekan seminimalkan mungkin. "Laporkan jika melihat perjudian," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru