Kurun Waktu April-Juli, Polres Lumajang Gulung 40 Pelaku Judi dan Miras

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus menggencarkan razia penyakit masyarakat seperti perjudian dan miras. Selama kurun waktu April-Juli, Polres Lumajang telah menangani kasus 26 kasus judi dengan 40 tersangka.

"Kita terus melakukan operasi yang ditingkatkan, tidak hanya ketika ada moment romadhon saja. Kita terus melakukan razia miras dan perjudian," ujar AKP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang saat menggelar rilis, Jum'at (22/07/2016).

Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang

Untuk miras, polisi terus melakukan razia terutama miras oplosan yang sangat membahayakan. Judi dan miras menjadi salah satu faktor dominan dalam pengkatan kejahatan di Lumajang.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

"Kalau sudah tidak punya uang karena kalah judi, maka larinya melakukan kejahatan seperti membegal, merampok dan mencuri. Awalnya mabuk-mabukan, cekcok sedikit saling membunuh, maka dari itu terus kita tingkatkan razia judi dan miras," paparnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Kapolres meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika ada perjudian atau penjualan miras. Polisi ingin mencipatkan Lumajang aman dan nyaman dan tindak kejahatan bisa ditekan seminimalkan mungkin. "Laporkan jika melihat perjudian," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru