Kapolres Raydian Kokrosono : Laporkan Jika Ada Oknum Polisi Dekingi Perjudian

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang terus menggencarkan razia penyakit masyarakat seperti perjudian dan miras. Selama kurun waktu April-Juli, Polres Lumajang telah menangani kasus 26 kasus judi dengan 40 tersangka.

AKBP Raydian Kokrosono SIK, Kapolres Lumajang meminta masyarakat melaporkan jika ada oknum polisi yang menjadi deking perjudian. Kapolres berjanji akan menindak tegas anggotanya, mulai dari sanksi disiplin hingga sanksi yang berat.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

"Kita tidak main-main dalam memberantas penyakit masyarakat, laporkan jika ada oknum polisi yang mendekingi perjudian, pasti akan kita tidak," ujar Kapolres saat menggelar rilis, Jum'at (22/07/2016).

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Support Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Wartawan

Dampak perjudian sangat besar, jika sudah kalah dan tidak memiliki uang maka sebagin penjudi cenderung akan melakukan tindakan kriminalitas. Mulai merampok, mencuri, membegal dan kejahatan yang lainnya.

Baca juga: Penataan Kawasan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga Sekitar

"Kamtibmas adalah tugas kita bersama, kami mengajak masyarakat bersama polisi mencipatakan dan menjaga keamanan dan ketertiban Lumajang yang kita cintai ini," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru