Ketahuan Mengedarkan Pil Koplo, Enwadi Diciduk Polisi Padang

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Enwadi (39) Warga dusun Umpak Desa Tanggung Kecamatan Padang Lumajang ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang, Enwadi ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan Pil Koplo jenis Trihexpenidryl sejak beberapa bulan yang lalu, rabu (27/07/16).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ini ditangkap oleh petugas polsek setempat saat tengah melakukan transaksi dipinggir jalan.

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

"Setelah kita selidiki, baru kita tangkap dia mas," ungkap Iptu Totok Sudarsono, Kapolsek Padang.

Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 21 pocket pil koplo berisi 210 butir Trihexpenidryl dan uang tunai sebesar Rp.610.000.

"Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan pil itu dan uang hasil penjualannya mas," 

Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang kesehatan pasal 197 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru