Ketahuan Mengedarkan Pil Koplo, Enwadi Diciduk Polisi Padang

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Enwadi (39) Warga dusun Umpak Desa Tanggung Kecamatan Padang Lumajang ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang, Enwadi ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan Pil Koplo jenis Trihexpenidryl sejak beberapa bulan yang lalu, rabu (27/07/16).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ini ditangkap oleh petugas polsek setempat saat tengah melakukan transaksi dipinggir jalan.

Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa

"Setelah kita selidiki, baru kita tangkap dia mas," ungkap Iptu Totok Sudarsono, Kapolsek Padang.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 21 pocket pil koplo berisi 210 butir Trihexpenidryl dan uang tunai sebesar Rp.610.000.

"Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan pil itu dan uang hasil penjualannya mas," 

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang kesehatan pasal 197 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru