Lumajang(lumajangsatu.com)- Enwadi (39) Warga dusun Umpak Desa Tanggung Kecamatan Padang Lumajang ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang, Enwadi ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan Pil Koplo jenis Trihexpenidryl sejak beberapa bulan yang lalu, rabu (27/07/16).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka ini ditangkap oleh petugas polsek setempat saat tengah melakukan transaksi dipinggir jalan.
Baca juga: Posyandu Jadi Ujung Tombak Deteksi Dini Stunting di Lumajang
"Setelah kita selidiki, baru kita tangkap dia mas," ungkap Iptu Totok Sudarsono, Kapolsek Padang.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 21 pocket pil koplo berisi 210 butir Trihexpenidryl dan uang tunai sebesar Rp.610.000.
"Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan pil itu dan uang hasil penjualannya mas,"
Baca juga: Generasi Emas Berencana Diajak Ikut Aksi Nyata Cegah Stunting Lumajang
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang kesehatan pasal 197 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Mad/red)
Editor : Redaksi