Warga Selok Awar-Awar Tuntut Lahan HGU PT.AUP Dikelola Rakyat

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ratusan warga Desa Selok Awar-awar berduyun-duyun datang ke kantor desa. Warga ingin melakukan mediasi dengan PT. Aneka Usaha Perkebunan (AUP) yang difasilitasi Ombudsman Jawa Timur terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Dusn Persil seluas 254 hektar.

Tanah milik negara itu dikelola oleh PT. Aneka Usaha Perkebunan dan ijin HGU-nya habis tahun 2013. Pihak perusahaan kemduian mengajukan perpajaangan HGU, namun ditolak oleh warga yang dianggap menyengsarakan warga.

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

"Karena tanah ini adalah warisan turun temurun pak dan kalau tanah ini mau dialihkan lagi ke PT. ANEKA USAHA PERKEBUNAN pak otomatis masyarakat desa selok ini kehilangan mata pencaharian, ini masyaraat kan sudah makmur kok masih mau disewakan lagi ke masa lalu," ujar Sudiah, salah seorang perwakilan warga Selok Awar-awar, Kamis (28/07/2016).

Warga bersikeras menjadikan tanah negera tersbut sebgai hak milik, karena dianggap sudah menjadi mata pencaharian warga. Jika kembali dikelola olah pihak PT. Aneka Usaha Perkebunan, maka warga tidak bisa menanam sesai keinginan dan warga tidak sejahtera lagi.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

"Ini harga mati bagi warga desa selok awar-awar untuk dijadikan hak milik, harga mati sudah pak karena kalau ini dialihkan pak, ya mohon maaf kami akan kehilangan mata pencaharian kami, lalu mau akan apa masyarakat selok. Kalau masyarakat sudah makmur bisa menanam sesuai dengan keinginannya masyarakat kok masu dimiskinkan kembali, seharusnya negara bangga karena masyarakat selok bisa meningkatkan strata ekonominya, pungkasnya.

Pihak Ombudsman menegaskan akan kembali menfasilitasi mediasi antara warga dan pihak PT. Aneka Usaha Perkebunan. Perusahaan masih memiliki hak privilage atau masih bisa mengajukan HGU kembali kepada pemerintah.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

"Opsi yang pertama tadi yang masyarakat mengajukan tentunya ini harus memberikan ganti rugi kepada PT. AUP yang mempunyai hak privilage. Hak privilage itu hak yang diutamakan untuk mengajukan hak guna usaha lagi, luasnya 254 hektar digarap oleh 723 warga, terang Nuryanto, Asisten Ombudsman Jawa Timur.(Mad/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru