Lumajang (lumajangsatu.com) - Melalui pandangan umum fraksi, DPRD menyetujui untuk membhas enam raperda yang diajukan Pemkab Lumajang. 6 raperda yang diajukan dianggap penting untuk mendukung kemajuan Kabupaten Lumajang.
Frkasi PKB melalui juru bicaranya Eko Adis Prayoga menyatakan setuju untuk melajutkan enam usulan raperda ke pembahasan berikutnya. Namun, PKB mempertanyakan alasan pemerintah mengajukan raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang menara telekomunikasi.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi dianggap masih seumur tebu. Padahal, perda tersebut sudah memalui tahpan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"Jika memang perda tersbut menyalahi aturan atau bertentangan dengan aturan diatasnya mohon dijelaskan letaknya dimana," jelas eko.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Enam raperda yang diajukan antara lain: Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pemberangkatan dan Pemulangan Jama'ah Haji, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Laboratorium Lingkungan, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lumajang kepada PDAM dan Raperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Menara Telekomuniasi.(Yd/red)
Editor : Redaksi