Lumajang (lumajangsatu.com) - Melalui pandangan umum fraksi, DPRD menyetujui untuk membhas enam raperda yang diajukan Pemkab Lumajang. 6 raperda yang diajukan dianggap penting untuk mendukung kemajuan Kabupaten Lumajang.
Frkasi PKB melalui juru bicaranya Eko Adis Prayoga menyatakan setuju untuk melajutkan enam usulan raperda ke pembahasan berikutnya. Namun, PKB mempertanyakan alasan pemerintah mengajukan raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang menara telekomunikasi.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi dianggap masih seumur tebu. Padahal, perda tersebut sudah memalui tahpan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
"Jika memang perda tersbut menyalahi aturan atau bertentangan dengan aturan diatasnya mohon dijelaskan letaknya dimana," jelas eko.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Enam raperda yang diajukan antara lain: Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pemberangkatan dan Pemulangan Jama'ah Haji, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Laboratorium Lingkungan, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lumajang kepada PDAM dan Raperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Menara Telekomuniasi.(Yd/red)
Editor : Redaksi