Menjamur 61 Indomaret dan Alfamart, Perijinan Toko Ritel di Moratorium

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Selama tahun 2016, sejak dibukanya ijin pendirian toko ritel sudah terbit 32 ijin. Yakni, 14 Indomaret dan 18 Alfamart yang tersebar di seluruh Kabupaten Lumajang.

"Untuk ritel yang sudah keluar ijin prisipnya Indomaret 14 dan Alfamart 18," ujar Dony Fembrianto, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lumajang, Senin (19/12/2016).

Baca juga: Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan

Karena sudah memenuhi kuoto dari pagu yang telah ditetepkan Bappeda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, maka pendirian ritel kembali dimoratorium (ditutup). Sebelum dibuka moratorium, Alfamart hanya 3 dan Indomaret 26, sehingga total ada 61 Alfamart dan Indomaret se-Lumajang.

Baca juga: Maling Motor 12 TKP di Lumajang Diringkus, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

"Karena sudah memenuhi kuota dari pagu yang ditetepkan, maka pendirian ritel kembali dimoratorium," jelasnya.

Baca juga: DPRD Sarankan Pemkab Lumajang Komunikasi Pengusaha Bisa Rekrut Honorer Tak Lolos P3K

Saat ini, ijin untuk toko modern sejenis Indomaret dan Alfamaret sudah tidak dibuka lagi. Sebab, kuota di Bappeda hanya maksimal 60 toko modern, namun saat ini sudah 61 toko modern sehingga perijinan toko modern kembali di moratorium. "Semuanya sudah ditutup, karena sudah over kuota," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru