Menjamur 61 Indomaret dan Alfamart, Perijinan Toko Ritel di Moratorium

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Selama tahun 2016, sejak dibukanya ijin pendirian toko ritel sudah terbit 32 ijin. Yakni, 14 Indomaret dan 18 Alfamart yang tersebar di seluruh Kabupaten Lumajang.

"Untuk ritel yang sudah keluar ijin prisipnya Indomaret 14 dan Alfamart 18," ujar Dony Fembrianto, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lumajang, Senin (19/12/2016).

Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang

Karena sudah memenuhi kuoto dari pagu yang telah ditetepkan Bappeda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, maka pendirian ritel kembali dimoratorium (ditutup). Sebelum dibuka moratorium, Alfamart hanya 3 dan Indomaret 26, sehingga total ada 61 Alfamart dan Indomaret se-Lumajang.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

"Karena sudah memenuhi kuota dari pagu yang ditetepkan, maka pendirian ritel kembali dimoratorium," jelasnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Saat ini, ijin untuk toko modern sejenis Indomaret dan Alfamaret sudah tidak dibuka lagi. Sebab, kuota di Bappeda hanya maksimal 60 toko modern, namun saat ini sudah 61 toko modern sehingga perijinan toko modern kembali di moratorium. "Semuanya sudah ditutup, karena sudah over kuota," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru