Tawuran Karnaval
Keroyok Warga di Tengah Karnaval Sumbersuko, Polisi Selidiki Lima Terduga Pelaku
LUMAJANG – Aksi pengeroyokan terjadi di jalan umum Desa Rekesan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang warga menjadi korban setelah diduga dikeroyok sekelompok pemuda di tengah kegiatan karnaval Desa Sumbersuko.
Korban diketahui bernama Abdul Rohman (31), warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada mata kiri, hidung mengeluarkan darah, serta merasakan nyeri pada seluruh tubuh hingga harus menjalani perawatan di RSUD dr. Haryoto Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kasus itu kini dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan karnaval di Desa Sumbersuko,” ujar Ipda Suprapto.
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika teman korban bernama Rudi terlibat senggolan dengan salah seorang pemuda saat berada di lokasi karnaval. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi pemukulan terhadap Rudi.
“Mengetahui temannya dipukul, korban kemudian keluar dari mobil dengan maksud melerai. Namun, saat mendekati Rudi, korban justru dipukul oleh salah seorang pelaku hingga mengenai bagian wajah dan menyebabkan korban kehilangan keseimbangan,” jelasnya.
Saat korban terjatuh, lanjut Suprapto, sejumlah pemuda kemudian diduga secara bersama-sama melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.
“Korban dipukuli secara bersama-sama hingga tidak sadarkan diri. Pengunjung karnaval yang melihat kejadian tersebut kemudian berusaha melerai. Para pelaku selanjutnya melarikan diri karena merasa takut,” katanya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan peran masing-masing terduga pelaku. Dalam laporan awal, kelompok tersebut diduga berjumlah sedikitnya lima orang.
“Untuk identitas para terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penanganan setiap perselisihan kepada pihak yang berwenang,” pungkas Ipda Suprapto.
Kasus tersebut ditangani polisi dengan sangkaan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum (Red).
Editor : Redaksi