Ungkap

Operasi Tumpas Narkoba 2026: 23 Kasus Dibongkar, 29 Tersangka Dicokok di Lumajang

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Lumajang AKBP Riki (Tengah) saat konferensi pers
Kapolres Lumajang AKBP Riki (Tengah) saat konferensi pers

Lumajang -  Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang kembali digulung. Dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang membongkar 23 kasus dan menciduk 29 tersangka.

 

Operasi yang digelar 12–23 Agustus 2026 itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi jalur peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Dari 29 tersangka, 28 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

 

"Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara," kata Riki saat memberikan keterangan di Lumajang.

 

Barang bukti yang disita terbilang tidak sedikit. Polisi mengamankan 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp29,8 juta, 27 telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

 

Menurut Riki, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku maupun pengguna narkoba. Polisi juga menerapkan metode counter delivery untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.

 

"Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang," ujarnya.

 

Transaksi Online hingga Sistem Ranjau

 

Peredaran narkoba di Lumajang tak lagi mengandalkan pertemuan langsung. Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku, mulai dari transaksi secara daring, pemanfaatan jasa kurir, hingga sistem ranjau.

 

Dalam modus ranjau, pembeli terlebih dahulu mentransfer uang. Setelah pembayaran diterima, pelaku mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi komunikasi. Narkoba kemudian ditinggalkan di lokasi yang telah ditentukan untuk diambil pembeli.

 

"Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang bukti untuk diambil pembeli," kata Riki.

 

Sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Lumajang. Riki pun meminta masyarakat ikut menjadi mata dan telinga aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

 

Ia mengimbau warga maupun media tidak ragu melaporkan dugaan transaksi narkotika. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Polres Lumajang atau melalui layanan kepolisian 110.

 

"Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan 110," ujarnya.

 

21 Pengedar, 8 Pengguna

 

Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, dari 29 tersangka yang diciduk, 21 orang berstatus pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna.

 

"Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna," kata Dwi.

 

Para tersangka, kata dia, rata-rata masih berusia muda. Sebagian di antaranya telah bekerja dan bahkan berkeluarga.

 

Dwi menyebut sistem ranjau dan transaksi online menjadi modus yang paling banyak ditemukan selama operasi. Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

 

"Sementara ini ada satu bandar yang kemarin kami ungkap di daerah Kalipepe," ujarnya.

 

Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Sementara tersangka yang berstatus pengguna dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun (Red).