Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebanyak 822 PNS Lumajang akan dialihkan status, posisi dan gajinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini didasarkan pada Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala BKD Lumajang, Nurwakit Ali Yusron mengatakan, pengalihan personil, pendanaan sarana/prasarana dan dokumen per Januari 2017 sudah resmi. Bahkan, ini sudah melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Surat Edaran Mendagri serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Jadi semuanya sudah ditanggung oleh Pemprov Jatim," ungkapnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Jumlah PNS yang dialihkan, Dinas Kehutanan sebanyak 43 PNS, Disnakertrans 1 PNS, Dinas Perhubungan 23 orang. Sedangkan dari tenaga pendidikan paling banyak, Guru SMA sebanyak 395 PNS, Guru SMK 298 PNS, Gurus SLB 12 orang, Pengawasa Guru SMA/SMK dan SLB sebanyak 50 orang.
"Sebenarnya lebih dari seribu PNS," jelasnya.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
Dengan dialihkanya 822 PNS ini tidak akan mengurangi pelayanan yang ada di Lumajang. (ls/red)
Editor : Redaksi