822 PNS Lumajang Dialihkan Ke Pemprov Jatim

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebanyak 822 PNS Lumajang akan dialihkan status, posisi dan gajinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini didasarkan pada Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala BKD Lumajang, Nurwakit Ali Yusron mengatakan, pengalihan personil, pendanaan sarana/prasarana dan dokumen per Januari 2017 sudah resmi. Bahkan, ini sudah melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Surat Edaran Mendagri serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

"Jadi semuanya sudah ditanggung oleh Pemprov Jatim," ungkapnya.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Jumlah PNS yang dialihkan, Dinas Kehutanan sebanyak 43 PNS, Disnakertrans 1 PNS, Dinas Perhubungan 23 orang. Sedangkan dariĀ  tenaga pendidikan paling banyak, Guru SMA sebanyak 395 PNS, Guru SMK 298 PNS, Gurus SLB 12 orang, Pengawasa Guru SMA/SMK dan SLB sebanyak 50 orang.

"Sebenarnya lebih dari seribu PNS," jelasnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

Dengan dialihkanya 822 PNS ini tidak akan mengurangi pelayanan yang ada di Lumajang. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru