Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sikat Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pendopo Kabupaten. Unit Saber Pungli beranggotakan lintas lembaga, mulai Pengadilan, Kejaksaan, Polri, TNI dan Pemkab.
"Saya mengajak kepada Unit Saber Pungli untuk memulai dari diri sendiri dan memberants pungli di Lumajang," ujar As'at Malik, Senin (06/02/2017).
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Saber Pungli memiliki tugas untuk memberantas pungli-pungli dipelayanan yang memberatkan masyarakat. Petugas Saber Pungli bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pungli yang ada di lembaga atau lainnya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Namun harus terus melakukan koordinasi dan saya sebagai penanggung jawab harus mendapatkan laporan," tuturnya.
Suwono, Kades Kanyuputih Lor Kecamatan Randugaung menyambut baik program yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. Namun, pihkanya selalu kepala desa juga meminta ada kejelasan tentang mana yang boleh dan yang tidak, dan yang masuk pungli dan tidak.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Kita tidak ingin kasus Kades Klating terulang lagi, sebab kita bingung tiba-tiba ada kejadian itu," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi