Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang As'at Malik mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sikat Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pendopo Kabupaten. Unit Saber Pungli beranggotakan lintas lembaga, mulai Pengadilan, Kejaksaan, Polri, TNI dan Pemkab.
"Saya mengajak kepada Unit Saber Pungli untuk memulai dari diri sendiri dan memberants pungli di Lumajang," ujar As'at Malik, Senin (06/02/2017).
Saber Pungli memiliki tugas untuk memberantas pungli-pungli dipelayanan yang memberatkan masyarakat. Petugas Saber Pungli bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pungli yang ada di lembaga atau lainnya.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
"Namun harus terus melakukan koordinasi dan saya sebagai penanggung jawab harus mendapatkan laporan," tuturnya.
Suwono, Kades Kanyuputih Lor Kecamatan Randugaung menyambut baik program yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. Namun, pihkanya selalu kepala desa juga meminta ada kejelasan tentang mana yang boleh dan yang tidak, dan yang masuk pungli dan tidak.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
"Kita tidak ingin kasus Kades Klating terulang lagi, sebab kita bingung tiba-tiba ada kejadian itu," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi