Ada Dugaan Korupsi di Desa, Silahkan Laporkan ke Nomor Ini..!!

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang meminta peran aktif masyarakat. Jika melihat indikasi penyalahgunaan uang negara atau pungli di Desa, bisa memberikan informasi ke unit Tipikor.

"Dalam melakukan pengawasan hingga penggunaan anggaran di Desa, kita minta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi," ujar Ipda Wendi Sulistiono STP, Kanis Tipikor Polres Lumajang, Jum'at (07/02/2017).

Baca juga: Nahkoda Baru, Supratman Pimpin PDI Perjuangan Lumajang Periode 2025-2030

Namun, Wendi berharap informasi yang diberikan masyarakat disertai dengan bukti-bukti yang falid. Sehingga polisi mudah dalam melakukan penyelidikan jika ada penyelewengan unag negara.

Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

"Kita berharap laporan yang diberikan juga disertai dengan bukti-bukti, jika tidak ada buktinya, tetap kita tanggapi namun membutuhkan proses lama dalam pengungkapannya," jelasnya.

Bagi para pelapor, polisi memberikan jaminan kerahasisaan identitas. Banyak laporan yang masuk tentang tindak pidan korupsi berasal dari pengaduan masyarakat dan semuanya di rahasiakan. "Kita pastikan kerahasiaan identitas para pelapor," tuturnya.

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi bisa menghungi dengan SMS atau WA di nomor 0822-1389-2015.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru