Ada Dugaan Korupsi di Desa, Silahkan Laporkan ke Nomor Ini..!!

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang meminta peran aktif masyarakat. Jika melihat indikasi penyalahgunaan uang negara atau pungli di Desa, bisa memberikan informasi ke unit Tipikor.

"Dalam melakukan pengawasan hingga penggunaan anggaran di Desa, kita minta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi," ujar Ipda Wendi Sulistiono STP, Kanis Tipikor Polres Lumajang, Jum'at (07/02/2017).

Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang  

Namun, Wendi berharap informasi yang diberikan masyarakat disertai dengan bukti-bukti yang falid. Sehingga polisi mudah dalam melakukan penyelidikan jika ada penyelewengan unag negara.

Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS

"Kita berharap laporan yang diberikan juga disertai dengan bukti-bukti, jika tidak ada buktinya, tetap kita tanggapi namun membutuhkan proses lama dalam pengungkapannya," jelasnya.

Bagi para pelapor, polisi memberikan jaminan kerahasisaan identitas. Banyak laporan yang masuk tentang tindak pidan korupsi berasal dari pengaduan masyarakat dan semuanya di rahasiakan. "Kita pastikan kerahasiaan identitas para pelapor," tuturnya.

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi bisa menghungi dengan SMS atau WA di nomor 0822-1389-2015.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru