Gerakan #LumajangZeroMILO, Harus Ada Perda Yang Mengatur

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Miras Lokal Oplosan (MILO) menjadi tren anak muda Lumajang untuk mendem (mabuk). Polisi mendeklarasikan gerakan #Lumajang ZeroMILO dengan mengajak semua warga Lumajang memerangi peredaran MILO.

Namun, yang jadi kendala bagi polisi dalam melakukan penidakan karena MILO berasal dari bahan-bahan yang dijual bebas di pasaran. Sehingga, polisi hanya melakukan pembinaan saja bagi anak muda yang tertangkap teler.

Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli

"Tidak ada aturan untuk menidak pengguna MILO ini, kita hanya melakukan pembinaan. Di Lumajang akibat MILO ini sudah mengakibatkan banyak tindak kriminalitas," ujar AKBP Raydian Kokrosono SIK Kapolres Lumajang, Rabu (22/02/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar SH, MH meminta agar Pemeirntah Daerah membuat Perda tentang MILO ini. Sebab, jika tidak alat menekan atau memaksa, maka akan sulit memberikan efek jera.

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

"Bisa dibuatkan Perda tentang peredaran MILO ini, semisal perda yang mengatur siapa saja yang boleh membeli alkohol 70 persen sebabgai bahan dasar membuat MILO," jelasnya.

Kejaksaan bersama polisi siap memebrikan efek jera bagi para pengedar Miras. Namun, jika tidak ada aturan hukumnya, maka amat kesulitan untuk melakukan penertiban dan penindakan.

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

"Jika sudah dirasa mengganggu ketertiban umum, bisa dibuat Perda untuk menindak peredaran MILO ini," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru