Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Reskoba Polres Lumajang menangkap Muchamd Sahroni (31) warga Kunir Kidul karena menanam ganja. Satu buah bibit ganja yang ditanam di pot diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Penangkapan tersangka berawal dari ditangkapnya Sukorno dan Karmawan yang membata lintingan ganja. Kedua tersangka mengalu mendapatkan ganja dari Sahroni.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
"Tanggal 24 Februari 2017 kita menagkap seseorang yang memiliki tanaman ganja," ujar Iptu Hariyono, KBO Reskoba Polres Lumajang, Jum'at (03/03/2017).
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
Dari pengakuan tersangka, bibit ganja tersbut diperoleh saat dirinya memebli ganja kering. Setlah dilihat tenyata ada biji ganjanya dan akhirnya dicoba untuk ditanam.
Tersangka mengaku ada tiga biji ganja yang dimiliki, namun saat ditanam hanya satu saja yang tumbu sedangkan yang dua biji mati.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Pengawasan TMMD ke-129, Pastikan Program Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
"Dia mengaku biji ganja didapat dari ganja kering yang dibelinya, dia mengaku ada tiga, namun yang hidup hanya satu saja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi